You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
12 Perusahaan di Jaksel Diawasi Ketat
photo Istimewa - Beritajakarta.id

12 Perusahaan di Jaksel Diawasi Ketat

Sebanyak 12 perusahaan di Jakarta Selatan diawasi ketat Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Jakarta Selatan. Pasalnya, 12 perusahaan tersebut diketahui membayar gaji di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ditetapkan.  

Kebanyakan itu hanya outsourcing-nya seperti satpam dan office boy (OB) dan bukan karyawan tetap

Kepala Seksi Ketenagakerjaan Sudin Nakertrans Jakarta Selatan, Dwi Astuti, 12 perusahaan tersebut antara lain bergerak di bidang salon, kontraktor, serta perusahaan minyak dan gas.  

"Kebanyakan itu hanya outsourcing-nya seperti satpam dan office boy (OB) dan bukan karyawan tetap," ujarnya, Kamis (10/9).

Tahun Depan, Rumah di Bawah Rp 1 Miliar Bebas PBB-P2

Pengawasan, kata Dwi, dilakukan lantaran ada pengaduan masyrakat berdasarkan hasil pemeriksaan petugas pengawas, dengan melakukan periksaan rutin minimal setahun sekali.

"Sebenarnya masih banyak yang membayarkan di bawah UMP karena kami keterbatasan pengawas tidak semua terjangkau," katanya.

Ditambahkan Dwi, seharusnya ada sanksi pidana dan perusahaan harus membayar sesuai UMP DKI Jakarta. Pihaknya akan melakukan pembinaan terhadap perusahaan tersebut.

"Kami akan paksa pada perusahaan itu untuk memberikan sesuai UMP DKI Jakarta," tandasnya.  

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye29310 personNurito
  2. Kasatpol PP Jaksel Pastikan Penertiban PKL di Jalan HR Rasuna Said Humanis

    access_time07-04-2026 remove_red_eye2081 personTiyo Surya Sakti
  3. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1933 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1228 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1190 personFakhrizal Fakhri